Lumajang – Dugaan kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan di SPBU 54.673.10, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, kian menjadi sorotan publik.
Kelompok yang disebut-sebut sebagai bagian dari komplotan mafia BBM subsidi, yakni Kholik dan Ibnu, dituding melakukan intimidasi dan perusakan terhadap kendaraan awak media yang meliput aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, namun penanganannya menuai kritik. Salah satu wartawan yang menjadi korban menyayangkan sikap aparat di lapangan, khususnya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo yang disebut hanya diam saat kejadian berlangsung.
“Tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian di lokasi. Para pelaku mengancam dan bertindak brutal, tetapi tidak langsung diamankan,” ujar sumber dari kalangan media yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, ketika dikonfirmasi menyarankan agar korban segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Namun, pernyataan ini dianggap kurang responsif, mengingat laporan awal disebut telah disampaikan kepada aparat setempat saat kejadian berlangsung.
Lebih lanjut, dugaan keberpihakan aparat terhadap kelompok pelaku turut memicu kekecewaan.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Bhabinkamtibmas yang dikonfirmasi justru terkesan membela tindakan para pelaku dan menyalahkan tindakan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Merespons hal ini, sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, segera turun tangan.
Mereka diminta untuk tidak menutup mata dan memerintahkan jajarannya melakukan evaluasi terhadap anggota Polres Lumajang, serta menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Ini bukan hanya soal intimidasi terhadap jurnalis, tapi juga soal penegakan hukum dan integritas aparat dalam menangani mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Lumajang.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian agar tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Supriyadi)