masukkan script iklan disini
SUARA DELI - Terkait viral nya berita di media sosial tentang perjudian di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH bersama anggotanya langsung turun ke lokasi yang diduga dijadikan lapak judi, Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, setibanya dilokasi itu, petugas tidak menemukan ada permainan judi dadu dan judi tembak ikan seperti yang disebutkan dalam media sosial itu.
"Kita tidak ada menemukan permainan yang disebutkan seperti di media sosial itu, tetapi kita tetap mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan laporan baik melalui Dumas maupun media sosial," ujar AKP Idem Sitepu SH.
Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua ini lagi, pihaknya menghimbau masyarakat tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, karena perbuatan judi itu dapat dipidana dan dipenjara.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, dan kepada Pemerintahan Desa agar melakukan monitoring dan tetap melakukan pengawasan kepada masyarakat agar tidak membuka lapak judi jenis apapun," tegas Idem Sitepu.
Sementara itu, dilokasi yang diduga dijadikan lapak judi, Polsek Kutalimbaru dibawah komando AKP Idem Sitepu SH bersama Wakapolsek Kutalimbaru Iptu Pol Syafrizal S.Sos, Kanit Reskrim Iptu Po Maruba Sinaga SH dan Kanit Intelkam Iptu Pol Junius Surbakti langsung melakukan pembongkaran bangunan pondok yang diduga sebagai tempat perjudian.
Sementara itu, Kepala Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame bernama Edi Erison Ginting mengatakan jika lokasi yang disebutkan dalam Medsos itu sudah tidak ada aktivitas perjudian.
"Jika buka lagi nanti, saya akan melaporkannya langsung ke Kapolsek Kutalimbaru, sebab sebelumnya sudah saya larang dan mereka langsung menutup lokasi itu," ujar Kepala Dusun ini. (*)