masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dua pria berinisial NKS (28) dan JHK (33), warga Kabupaten Karo, ditangkap saat bertransaksi di sebuah perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (17/5) siang.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam keterangan pers pada Senin (19/5), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya meringkus keduanya sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dari tangan NKS, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas sandang warna hitam. Kami kemudian mengembangkan ke tempat kontrakannya dan menemukan dua paket sabu tambahan serta sejumlah alat pendukung transaksi," ungkap AKBP Eko.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu seberat total 4,29 gram, sepuluh ball plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi, satu pemotong isolasi, serta uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Selain itu, satu unit ponsel dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang turut disita.
JHK disebut sebagai kaki tangan NKS yang membantu dalam aktivitas jual beli sabu. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tambah Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Subekti)