masukkan script iklan disini
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap empat orang anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Mereka diduga terlibat dalam perusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.
Peristiwa ini bermula dari penutupan aset PT KAI oleh Daerah Operasi (Daops) 4 Semarang menggunakan pagar seng pada Juni 2024.
Namun, pada Desember 2024, sekelompok orang membongkar pagar tersebut dan membawa kabur material logam dari lokasi.
Aksi mereka terekam kamera pengawas. Tak menunggu lama, pihak PT KAI melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, Jumat (23/5).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KA alias Anton (41 tahun), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Jawa Tengah menyatakan akan menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang merusak fasilitas publik.
“Polri tetap berkomitmen profesional menegakkan hukum serta mengungkap tuntas kejahatan,” kata Dwi.